
Palembang, KoranSN
Edi Ahmad (35), warga Palembang dan Amri (26), warga Riau yang merupakan kurir 2 Kg Narkoba jenis sabu terancam hukuman pidana mati. Hal ini terungkap dalam persidangan kedua terdakwa di Pangadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera SH saat membacakan dakwaan dalam persidangan yang digelar secara virtual mengatakan, jika pihaknya menilai pebuatan kedua terdakwa dalam perkara ini terbukti sacara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HALAMAN SELANJUTNYA>>

