
Palembang, SN
Rudi Charles (40), Adi Setiawan alias Wawan (31), serta Candra Gunawan (30) yang merupakan kurir dan perantara bandar narkoba jenis sabu, Minggu malam (6/7) diringkus Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Ketiganya diamankan saat sedang berada dikediaman Rudi Charles di Jalan Tanjung Api-Api Perumahan THI Kelurahan Talang Keramat Talang Kelapa Banyuasin.
Polisi yang melakukan penggeledahan mendapati satu paket sabu seberat 5,50 gram seharga Rp 6 juta dari tangan tersangka Adi Setiawan alias Wawan.
Selain itu, di lokasi aparat kepolisian yang dipimpin AKP Bakri juga menyita peralatan konsumsi sabu diantaranya, seperti bong dan pipet penghisab.
Di dapati barang bukti, ketiga tersangkapun digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.
Dalam gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Senin (6/7), Rudi Charles mebantah jika ia terlibat memiliki narkoba tersebut. Menurutnya, saat polisi melakukan penyergapan di lokasi
kebenaran sedang ada dua rekannya, Adi Setiawan alias Wawan dan Candra Gunawan yang sedang berkunjung.
“Awalnya ada sesorang yang menemui saya, orang itu saya yakin cepuh (mata-mata) polisi, dan saya dijebak. Sebab awalnya, orang itu memesan sabu, karena saya tak curiga dan tidak tahu kemudian Adi Setiawan alias Wawan datang dan langsung menghubugi Candra Gunawan untuk dibelikan sabu itu. Saat Candra datang dan membawa sabu kemudian memberikannya ke Wawan, ketika itulah polisi datang dan menangkap kami,” katanya.
Sementara Candra Gunawan menambahkan, ia hanya berperan mengambilkan sabu yang dipesan dari bandar berisial ‘BR’ (DPO).
“Rudi dan Wawan meminta saya mengambilkan sabu karena ada yang hendak membeli. Karena saya kenal dengan ‘BR’ jadi saya mengambilnya. Tapi, saat sampai di rumah Rudi kami ditangkap polisi,” tandasnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan penyamaran. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Sumsel. Sementara di lapangan anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap badarnya berisial ‘BR’.
“Atas perbuatannya. kedua tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (ded)


