Kurir Sabu Jaringan Napi Jambi Dibekuk di KM 12 Palembang

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazon saat menginterogasi tersangka Zulholis. (Foto-Dedy/KoranS)

Palembang, KoranSN

Zulholis (32), kurir 1 Kg Sabu jaringan narapidana (Napi) salah satu Lapas di Jambi dibekuk pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat sedang berada di Jalan Sultan Mahmud Badarudin KM 12 Palembang, tepatnya tak jauh dari SPBU yang berada di kawasan tersebut.

Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Lorong Masjid RT 05 RW 02 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Sukarami Palembang ini, diamankan barang bukti 1 Kg sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman melalui Wakil Direktur, AKBP Amazon saat gelar ungkap kasus di Polda Sumsel, Kamis (14/2/2019) mengatakan, penangkapan tersangka hasil dari penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana saat ditangkap, tersangka sedang membawa paket berisi 1 Kg sabu di kawasan Km 12.

Baca Juga :   Pengunjung Cafe Positif Narkoba

“Saat kita sergap untuk ditangkap, tersangka Zulholis ini melawan petugas dengan senjata tajam jenis pisau, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” tegas Amazon.

Masih dikatakannya, dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka diketahui jika pelaku Zulholis membawa 1 Kg sabu tersebut atas perintah seorang Napi di Lapas yang berada di Jambi berinisial ‘MK’.

“Jadi sabu itu dikendalikan sorang Napi dari Lapas di Jambi, untuk itu kami masih terus melakukan pengembangan kasusnya,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, jika sabu sebanyak 1 Kg sabu tersebut dibawa pelaku Zulholis untuk diantarkan kepada seseorang di Kota Palembang, yang identitasnya juga masih dalam penyelidikan.

“Pelaku Zulholis ini mengaku hanya berkomunikasi melalui handphoe baik kepada Napi yang mengendalikan sabu tersebut, juga kepada orang yang akan menerima sabu itu di Palembang ini, dari itulah kami masih melakukan pengembangan. Namun yang jelas, semua sabu ini hendak diedarkan di Kota Palembang,” tandasnya.

Baca Juga :   Dewas KPK Akan Lakukan Sidang Etik

Sementara tersangka Zulholis mengaku, dirinya baru pertama kali ini menjadi kurir Narkoba. Ia nekad melakukan hal tersebut lantaran dijanjikan sejumlah uang apabila sabu tersebut sampai kepada pembelinya.

“Saya hanya menjalankan perintah teman saya ‘MK’, yang merupakan Napi di Jambi. Sebab dia (MK), meminta saya mengambilkan sabu tersebut di pinggir jalan di KM 12 untuk diantarkan kepada pemesannya. Saya mau melakukannya, karena ‘MK’ menjanjikan uang jika saya berhasil mengantarkan sabu tersebut. Namun berapa nominal uang yang akan diterima, saya belum tahu. Pasalnya, belum sampat sabu itu diantarkan kepada pemesannya yang katanya janjian di pinggir jalan, saya sudah tertangkap lebih dulu,” tutupnya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Jakarta, KoranSN Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!