
Pagaralam, SN
Setelah sebelumnya Polres Pagaralam menetapkan tiga tersangka pengadaan baju linmas di Badan Kesbangpol Linmas anggaran 2012 untuk kebutuhan Pilkada lalu, kini kembali bertambah penetapkan tersangka atas nama Legi, karena atas petunjuk Jaksa. Demikian diungkapkan Kejari. Kota Pagaralam, Ranu Indra SH M H, Senin (19/10).
Menurut Ranu, sebetulnya yang memiliki peran utama dalam dugaan korupsi pengadaan baju Linmas di Badan Kesbang Pol dan Linmas, bukan Samcong tapi Legi, maka Jaksa terpaksa memberi petunjuk kepada penyidik.
“Kita tidak mau bola panas ini mengelinding di Kejari setelah pelimpahan berkas perkara tersangka korupsi pengadaan baju Linmas, sehingga meminta penyidik harus menetapkan Legik tersangka,” ujar dia.
Ia mengatakan, Legi memiliki peran besar dalam proyek ini semua uang ditransper melalui rekening dia dan dia juga yang nikmati uangnya, justru orang lain yang dikorbankan.
“Surat perintah dalam pemeriksaan (SPDP) sudah dikirim penyidik terkait penetapan tersangka Legi,” kata Ranu.
Memang, kata dia, saat ini Legi masih diberi toleransi tidak ditahan, tapi kalau berkas sudah dilimpahkan akan langsung dilakukan penahanan.
“Kita tidak mau ambil resiko sehingga meminta penyidik untuk menetapkan Legi sebagai tersangka, tinggal menunggu penyidik melimpahkan berkasnya,” kata dia.
Sementara itu Kapolres AKBP Hendra Gunawan SIK Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat dan Kanit Pidkor Candra SH mengatakan, memang Legi sudah ditetapkan tersangka tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari.
“Kita sudah tetapkan tersangka Legi dalam kasus korupsi proyek baju Linmas dengan, anggaran mencapai Rp942.580.380 dan nilai kontrak Rp.928.979.850 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih yang dikerjakan CV Sumber Abadi Tekstil,” ujar dia.
Sebelumnya, kata dia, sudah dilakukan penetapan tersangka yakni Hazril Novriandi Firmanudin, Suhadri dan Sam Cong. “Memang empat tersangka sudah lebih dahulu dilimpahkan ke KejAri dan ada yang sudah jalani proses persidangan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, indikasi korupsi dari kelima tersebut yakni melawan hukum, merugikan negara dan pengerjaan tidak memenuhi spesifikasi standar. Bahkan, ada beberapa item yang tidak dipenuhi.
“Kelima tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (asn)


