

Sekayu, KoranSN
Alangkah terkejutnya Niswana (30), warga Palembang ini. Pasalnya, ketika dirinya sedang menikmati narkoba jenis sabu, ia didatangi oleh jajaran Satres Narkoba Polres Muba. Alhasil, tanpa basa basi petugas langsung menggelandang ibu rumah tangga ini kantor polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, AKP Harmianto menjelaskan, tersangka ibu rumah tangga ini ditangkap Senin kemarin (26/3/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, saat mengkonsumsi sabu disalah satu kontrakan di RT 02 RW 01 Lingkungan 1 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Muba.
“Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang resah kemudian kami tindaklanjuti ternyata benar di rumah kontrakan itu sering digunakan untuk konsumsi narkoba, sekarang tersangka dan barang buktinya telah kita amankan guna penyelidikan selanjutnya,” jelas kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Harmianto yakni; 1 buah pirek terdapat sisa Ssabu seberat 1,30 gram, dan seperangkat alat hisap sabu lainnya.
“Pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (tri)