



Palembang, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/3/2023) kembali lagi memeriksa direktur perusahaan swasta dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
“Pada hari Rabu (15/3/2023) ada satu saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK. Saksi yang diperiksa tersebut, yakni direktur perusahaan swasta,” ujar Ali Fikri kepada Suara Nusantara melalui pesan whatsapp.
Menurutnya, jika saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Gedung KPK.
“Jadi saksi tersebut diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” katanya.
Dilanjutkannya, jika pada Senin (13/3/2023) Penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi.
“Dua saksi yang diperiksa tersebut, yakni direktur perusahaan swasta dan karyawan finance. Keduanya diperiksa di Gedung KPK,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

