
Palembang, SN
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto didampingi Wakapolresta, AKBP Iskandar F Sutisna, Rabu (2/12) mengeluarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir ‘AF’
‘AF’ di PTDH lantaran telah lalai dalam bertugas dengan tidak berdinas selama berbulan-bulan, serta diduga kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Dimana hal tersebut merupakan sesuatu yang patal dilakuakan seoarang polisi karena mencoreng nama baik intansi kepolisian republik indonesia. Sebelumnya Brigadir ‘AF’ sudah terlebih dahulu menjalani sidang kode etik dan disiplin. Dalam sidang tersebut, diputuskan dilakukan PTDH terhadap Brigadir ‘AF’.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan, hal ini dilakukan demi menegakkan kedisiplinan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran, dan untuk Brigadir ‘AF’ hari ini, ia resmi diputuskan bukan lagi sebagai anggota kepolisian setelah yang bersangkutan di PTDH.
Ia kita lepas dari kedinasannya, dan sekarang ia kembali menjadi masyarakat biasa. Sejujurnya, saya selaku Kapolresta sebetulnya sedih, ada anggota yang saya lepas kedinasannya. Tapi karena kesalahannya yang sangat fatal maka dengan berat hati terpaksa kami copot keanggotaannya, demi menegakkan aturan,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, ulah yang dilakukan oknum anggotanya tersebut sudah tak bisa lagi dimaafkan lagi. Sebab, ia sudah melalaikan tugasnya dalam kurun waktu yang lama dan tak bisa menjadi panutan tentang penyalahgunaan narkoba.
Brigadir ‘AF’ sudah tak layak lagi, menjadi anggota Polda Sumsel dan Polresta Palembang,” tegasnya.
Terkait penggunaan narkoba yang dilakukan Brigadir ‘AF’ pria yang berpangkat melati tiga ini menuturkan sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dipenjara di sel tahanan khusus, namun ia masih mengulangi kesalahannya dengan kembali mengkonsumsi barang haram tersebut. “Mungkin, karena sering menggunakan narkoba, hal itu yang membuat dia tak berdinas selama berbulan-bulan,” tutupnya. (den)


