

Prabumulih, KoranSN
Bambang Sucipto (26), warga Rambang Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih karena melarikan gadis di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi saat tersangka yang merupakan sopir truk ini sedang mengangkut pasir di kawasan Pasar Kota Prabumulih.
Tersangka diringkus setelah orang tua korban berinisial ‘E’ melapor ke Polres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, antara Bambang dan korban diduga menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu lalu. Karena cinta, pelaku pun nekat membawa lari korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, Kamis (21/2/2019) membenarkan penangkapan tersangka. Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat Pasal 332 KUHP UU Perlindungan Anak.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih, sementara masih diperiksa oleh penyidik di Ruang PPA Polres, dan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (and)


