Larikan Gadis di Bawah Umur, Warga Muara Enim Ditangkap Tim Gurita

Ilustrasi. (foto-net)

Prabumulih, KoranSN

Bambang Sucipto (26), warga Rambang Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih karena melarikan gadis di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi saat tersangka yang merupakan sopir truk ini sedang mengangkut pasir di kawasan Pasar Kota Prabumulih.

Tersangka diringkus setelah orang tua korban berinisial ‘E’ melapor ke Polres Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, antara Bambang dan korban diduga menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu lalu. Karena cinta, pelaku pun nekat membawa lari korban.

Baca Juga :   Punggung Belakang Bocah 6 Tahun Melepuh Disiram Air Panas

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, Kamis (21/2/2019) membenarkan penangkapan tersangka. Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat Pasal 332 KUHP UU Perlindungan Anak.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih, sementara masih diperiksa oleh penyidik di Ruang PPA Polres, dan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (and)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon PMI Ilegal

Batam, KoranSN TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan upaya pengiriman 17 orang calon Pekerja Migran Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!