


CKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam penanganan Pilkada di Kabupaten Empat Lawang tahun 2013 yang menjerat Bupati Empat Lawang H Budi Antoni AlJufri (HBA) dan istri Suzanna, sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Kepala Pemberitaan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara, Minggu siang (26/7).
Menurutnya, sejak ditetapkan keduanya sebagai tersangka, hingga kini penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana dalam kasus dugaan tersebut.
“Bahkan Jumat kemarin (24/7), penyidik memeriksa Muroimin Zahri mantan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang dan Muchtar Effendi untuk saksi kedua tersangka,” katanya.
Masih dikatakan Priharsa, selain terus memeriksa saksi-saksi, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa HBA dan istri Suzanna dengan status tersangka. Semua pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak lain untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka dalam kasus dugaan ini.
“Selama menjalani pemeriksaan para saksi-saksi yang diperiksa diajukan pertanyaan terkait seputar peristiwa dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Disinggung apakan kedepan akan ada saksi lainnya dari Pemkab Empat Lawan, yang dapat diagendakan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kedua tersangka.
Dikatakan Priharsa, pemeriksaan saksi dari Pemkab Empat Lawang dapat dilakukan penyidik apabila penyidik nantinya memerlukan keterangan dari saksi tersebut.
“Jika dibutuhkan akan kita agendakan pemeriksaanya. Kalau untuk tersangka lainnya sejauh ini belum ada namun penyidik KPK masih terus mendalaminya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, HBA dan istri resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis 2 Juli 2015 lalu. Kemudian pada hari Senin 6 Juli 2015, HBA dan Suzanna pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK. Seusai pemeriksaan dilakukan atau sekitar pukul 19.00 WIB keduanyapun resmi ditahan KPK.
HBA dan Suzanna ditahan KPK di lokasi yang berbeda. Dimana H Budi Antoni AlJufri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, sementara Suzanna ditahan di Rutan KPK.
Bahkan pada hari Rabu (22/7), penyidik telah memeriksa Bupati Empat Lawang dan istri dengan status tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik saat itu merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya setelah keduanya, ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Priharsa menegaskan, penahanan H Budi Antoni AlJufri dan Suzanna dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan ini.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan yang menjerat kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap terpidana Akil Mochtar yang telah divonis hukuman seumur hidup. Bahkan dalam perjalanan kasus dugaan suap Akil Mochtar ini juga menyeret Walikota Palembang Romi Herton dan istri Masyito, yang keduanya kala itu resmi ditahan KPK pada, Kamis 10 Juli 2014.
Dalam kasus dugaan yang menjerat Walikota Palembang non aktif tersebut, sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan kepada empat pejabat Pemkot Palembang yang pemeriksaannya ketika itu, dilakukan penyidik KPK di Brimob Polda Sumsel. (ded)

