Lengkapi Berkas Ketua DPRD, KPK Periksa Kadis PUBM Muba

Ketua DPRD Muba

Palembang, SN
Untuk melengkapi berkas perkara Ketua DPRD Muba ‘RI’, Selasa (17/11) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) Kabupaten Musi Banyuasin, Andri Sophan di gedung KPK, Jakarta.

Demikian dikatakan, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati saat dihubungi Suara Nusantara.

Menurut Yuyuk, Andri Sophan diperiksa untuk menjadi saksi ‘RI’ yang merupakan salahsatu tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015.

“Kadis PUBM Kabupaten Musi Banyuasin, Andri Sophan menghadiri panggilan penyedik KPK. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan diperiksa untuk menjadi saksi tersangka ‘RI’,” tandasnya.

Seperti diketahui dari keterangan terdakwa Syamsudin Fei di Pengedalian Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang, Kepala Dinas PU BM, Andri Sophan menyumbang uang Rp 2 miliar untuk uang suap tahap kedua ke DPRD Muba, sebesar Rp 2.560.000.000 (barang bukti OTT KPK).

Ketika itu Syamsudin mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini uang diberikan secara bertahap ke DPRD Muba melalui terdakwa Bambang Kariyanto yang terdiri dari, uang suap tahap pertama Rp 2.650.000.000 untuk semua anggota DPRD Muba, kemudian uang ‘ketuk palu’ Rp 200 juta untuk empat pimpinan DPRD Muba. Dimana uang tersebut didapatkannya dari meminjam kepada istri Bupati Muba ‘L’ (tersangka berkas terpisah).

Baca Juga :   PBB Sumsel Target 90 Kursi dan Lolos PT

Sedangkan untuk uang tahap kedua sebesar Rp 2.560.000.000 (barang bukti OTT KPK), merupakan uang sumbangan dari Kepala Dinas PU BM Muba sebesar Rp 2 miliar, lalu dari Kepala Dinas PU CK Muba sebesar Rp 500 juta. Selain itu, dari Kepala Dinas Pendidikan Rp 25 juta dan dari terdakwa Faisyar sebesar RP 35 juta.

Diketahui, dalam kasus dugaan ini selain Ketua DPRD Muba ‘RI’ ditetapkan tersangka, Jumat 21 Agustus 2015 penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka kepada tiga wakil Ketua DPRD Muba yakni, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’.

Bahkan sebelum menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba ini, Jumat 14 Agustus 2015 Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap ini terungkap, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi salahsatu partai di DPRD Muba, Bambang Kariyanto (terdakwa) di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.

Selain Bambang, dalam OTT tersebut tim penyidik KPK juga mengamankan Adam Munandar (Ketua Farksi salahsatu partai di DPRD Muba), serta Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala BAPPEDA).

Saat melakukan penangkapan di lokasi, tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000. Setelah OTT, empat pejabat Muba tersebut dibawa ke KPK dan  ditetapkan sebagai tersangka.

Dan kini Bambang Kariyanto dan Adam Munandar telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tipikor Kelas I A Palembang.

Baca Juga :   Jelang Ramadhan Harga Daging Sapi Naik (Berita FOTO)

Di persidangan terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar telah dituntut jaksa dengan pidana, empat tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Hal itu dikarenakan, jaksa menilai Bambang dan Adam telah melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya, diagendakan kembali menjalani persidangan Jumat ini dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Sedangkan untuk terdakwa Syamsyudin Fei dan Faisyar telah divonis hakim dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan.

Syamsyudin Fei dan Faisyar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis hakim tersebut, kini terdakwa Syamsyudin Fei dan Faisyar menyatakan fikir-fikir selama satu minggu kedepan untuk menentukan sikap (banding atau menerima putusan hakim), sebelum vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dapur Masuk Sekolah, Program Unggulan Pangdam II/Swj Berlanjut

Kayuagung, KoranSN Kodim 0402/OKI melanjutkan program unggulan Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil yakni …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!