


Palembang, SN
Untuk melengkapi berkas perkara Ketua DPRD Muba berinisial ‘RI’, Rabu (21/10) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksan kepada anggota DPRD Muba, Iwan Aldes.
Hal itu diungkapkan, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati saat dihubungi Suara Nusantara, malam ini.
Diungkapkan Yuyuk, saksi Iwan Aldes diperiksa untuk menjadi saksi tersangka ‘RI’, yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015.
“Anggota DPRD Muba Iwan Aldes diperiksa menjadi saksi, yang bersangkutan (Iwan Aldes) telah menghadiri panggilan penyidik KPK dan diambil keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ‘RI’,” tandasnya.
Selain Iwan Aldes, satu hari sebelumnya KPK juga telah memeriksa Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas PU Bina Marga (BM) Musi Banyuasin (Muba), Achmad Fadli. Pemeriksaan Achmad Fadli dilakukan KPK juga untuk melengkapi berkas perkara Ketua DPRD Muba ‘RI’.
Diketahui, Ketua DPRD Muba ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 21 Agustus 2015 bersamaan dengan ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ yang ketiganya merupakan wakil ketua DPRD Muba. Bahkan sebelum KPK menetapkan keempatnya menjadi tersangka, Jumat 14 Agustus 2015 KPK juga telah menetapkan Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ sebagai tersangka.
Selain para tersangka tersebut, dalam kasus dugaan ini empat tersangka lainnya kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang.
Mereka yakni; Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), Faisyar (Kepala BAPPEDA), Bambang Kariyanto (Ketua Fraksi DPRD Muba) dan Adam Munandar (anggota DPRD Muba). (ded)



