



Palembang, KoranSN
Guna melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, sekitar delapan jam atau dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB empat tersangka dalam perkara tersebut, Senin (31/5/2021) dicecar oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun empat tersangka tersebut, yakni; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan tersangka Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>


