
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir, Kamis (3/9) mengungkapkan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan tiga saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Baturaja Timur, OKU.
Menurut Imran, pemeriksaan saksi ahli dilakukan setelah BPK RI Perwakilan Sumsel mengeluarkan laporan dugaan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar dalam kasus dugaan ini.
“Jadi setelah hasil audit kerugian negaranya keluar, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi ahli. Pemeriksaan saksi dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat dugaan pidana yang terjadi,” katanya.
Masih dikatakan Imran, setelah nantinya berkas dalam kasus dugaan ini lengkap maka barulah berkas perkara akan dilimpakan penyidik Tipikor Polda Sumsel ke kejaksaan, untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh jaksa.
“Karena itulah, setelah hasil auditnya keluar terlebih dahulu kita memeriksa saksi ahli. Saat ini, pemeriksaan saksi masih dilakukan dan penanganan kasus dugaan ini masih terus kita proses,” tandasnya.
Sebelumnya Imran telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah menyita tanah seluas 10 hektar di lokasi yang akan di jadikan TPU.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang Rp 120 juta, dokumen, serta sertifikat tanah. Penyitaan bertujuan untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan ini.
Diketahui, dalam proyek penyediaan lahan TPU tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Adapun modus yang dilakukan para tersangka diduga telah melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara.
Dimana anggaran yang digunakan, diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Bahkan dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah mengantongi empat nama yang diduga menjadi tersangka. Mereka yakni, ‘HD’ (warga sipil), ‘NJ’ (Kepala Dinas Sosial OKU), ‘AJ’ (mantan Asisten I OKU) dan ‘UM’ (mantan Sekda OKU).
Selain itu, untuk mengukap kasus dugaan ini, beberapa waktu yang lalu penyidik Tipikor Polda Sumsel telah memeriksa ketua DPRD OKU Johan Anuar sebagai saksi.
Saat itu, Johan diambil keteranganya sebagai Ketua DPRD, karena penyidik menilai Johan mengetahui pengajuan anggaran proyek yang diajukan untuk pengadaan lahan kuburan tersebut. (ded)


