
Palembang, SN
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Rabu (20/5) mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet. Kemarin penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi bernama, Demi Bastria.
Menurutnya, Demi Bastria berasal dari pihak swasta, pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangannya untuk tersangka ‘RA’.
“Ya, hari ini (kemarin) Demi Bastria dijadwalkan diperiksa untuk saksi RA. Namun, yang bersangkutan tidak hadir maka minggu depan akan kita jadwalkan ulang pemeriksaanya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Senin 18 Mei 2015 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris. Dimana PT DGI merupakan salah satu kotraktor atau pengembang dalam peroyek pembangunann wisma atlet.
Bahkan Priharsa Nugraha telah menegaskan, KPK saat ini telah menambah masa penahanan tersangka ‘RA’ selama 30 hari kedepan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka, serta untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
Diketahui, Kamis 12 Maret 2015 tersangka ‘RA’ resmi ditahan KPK KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. ‘RA’ ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus dugaan ini ‘RA’ merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Jakabaring Palembang. Penahanan ‘RA’ dilakukan KPK demi kepentingan penyidikan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan proyek tersebut.
Priharsa juga telah mengatakan, dari hasil penyidikan diduga tersangka ‘RA’ telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.
“Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)