



Palembang, KoranSN
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Aldi Rinanda Rijasa SH MH, Rabu (15/3/2023) mengatakan, kedepan pihaknya akan mengagendakan kembali pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) tahun 2018 di atas tanah aset Pemprov Sumsel, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.
Menurutnya, para saksi akan dipanggil lagi dalam rangka untuk diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni; AM selaku Lurah Talang Kelapa Palembang, M selaku PNS di BPN Palembang yang kala itu menjabat Panitia penerbitan sertifikat tanah Program PTSL tahun 2018 BPN Palembang, serta T pihak swasta selaku orang yang mengusulkan sertifikat PTSL 2018.
“Perkara ini masih dalam penyidikan sehingga kedepan para saksi akan kita agendakan dan kita jadwalkan untuk diperiksa lagi guna melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut,” tegasnya.
Masih katanya, bahkan kedepan untuk ketiga tersangka juga akan diagendakan lagi pemeriksaannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

