Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PTSL 2018, Kejari Palembang Agendakan Periksa Para Saksi





Ketiga tersangka saat ditahan oleh Kejari Palembang. (Foto-Dok/Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Aldi Rinanda Rijasa SH MH, Rabu (15/3/2023) mengatakan, kedepan pihaknya akan mengagendakan kembali pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) tahun 2018 di atas tanah aset Pemprov Sumsel, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Menurutnya, para saksi akan dipanggil lagi dalam rangka untuk diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka.

Baca Juga :   Bungalow Pulau Kemaro Calon Obyek Wisata Kota Palembang

Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni; AM selaku Lurah Talang Kelapa Palembang, M selaku PNS di BPN Palembang yang kala itu menjabat Panitia penerbitan sertifikat tanah Program PTSL tahun 2018 BPN Palembang, serta T pihak swasta selaku orang yang mengusulkan sertifikat PTSL 2018.

“Perkara ini masih dalam penyidikan sehingga kedepan para saksi akan kita agendakan dan kita jadwalkan untuk diperiksa lagi guna melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut,” tegasnya.

Masih katanya, bahkan kedepan untuk ketiga tersangka juga akan diagendakan lagi pemeriksaannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Jaksa Harus Teliti Prosedur Pembahasan Dana Hibah Masjid Sriwijaya di DPRD



Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kejati Sumsel Tegaskan Terus Sidik Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (24/3/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!