

Banyuasin, KoranSN
Lima bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin diminta oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin untuk segera melengkapi dokumen administrasi persyaratan pencalonan dalam Pilkada Banyuasin 2018, terhitung sejak tanggal 18 – 20 Januari.
“Kita minta kepada pasangan calon untuk segera melengkapi dokumen administrasi persyaratan pencalonan,” ujar Ketua KPU Banyuasin Dahri didampingi Komisioner KPU Banyuasin Salinan, ditemui usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2018 di kantor KPU Banyuasin, Rabu (17/1/2018).
Dikatakannya, dari pleno terbuka ini diketahui, kelima paslon yang akan maju dalam Pilkada Banyuasin 2018 mendatang, belum memenuhi syarat (BSM) administrasi untuk ditetapkan oleh KPU Banyuasin sebagai calon bupati dan wakil bupati.
“Jadi kita minta kepada lima paslon, untuk segera melengkapi,” jelasnya.
Kepada lima paslon sendiri masih diberikan waktu untuk melengkapi berkas atau syarat- syarat administrasi dalam pilkada Banyuasin 2018 ini, yaitu sejak tanggal 18-20 Januari. “Jadi mereka masih ada batas waktu untuk melengkapinya,” ujarnya.
Jika dari batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, paslon tidak melakukan perlengkapan berkas atau syarat, maka KPU Banyuasin akan mengambil langkah tegas dengan menyatakan paslon tersebut tidak memenuhi syarat.
“Tidak penuhi syarat, dan tidak ditetapkan sebagai calon oleh KPU,” terangnya.
Syarat-syarat yang mayoritas paslon belum penuhi tersebut yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang didapatkan langsung dari KPK.
“Informasinya paslon sudah mengurus, dan dalam waktu dekat akan diserahkan,” imbuhnya.
Sedangkan syarat-syarat lainnya yaitu surat dinyatakan tidak pailit, dan lain sebagainya. “Janji paslon akan segera dipenuhi,” tegasnya. (sir)


