



Palembang, KoranSN
Satreskrim Polresta Palembang resmi menetapkan lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang sebagai tersangka pelanggaran Pemilu sejak 11 Juni lalu, menanggapi ini, Ketua KPU Palembang Eftiyani menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, tuduhan menghilangkan hak pilih rakyat yang disangkakan kepada komisioner KPU Palembang tidaklah tepat. Ia pun membantah tuduhan tersebut.
“Yo Kito ikuti bae proses hukum yang sedang berjalan, yang penting bagi kami bahwa kami berlima tidak punya niat sedikit pun untuk menghilangkan hak pilih rakyat sebagaimana yang di sangka kan kepada kami berlima,” kata Eftiyani.
Disinyalir, penetapan tersangka kepada kelima komisioner KPU Palembang ini terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu untuk KPU Palembang agar melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan juga pemungutan suara lanjutan (PSL) di sejumlah TPS di Kota Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, Sabtu (15/6/2019) membenarkan adanya penetapan lima Komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka.
“Ya benar, kami telah menetapkan lima Komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka dugaan pidana Pemilu,” ungkapnya.
Masih dikatakan Kapolresta, penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terkait laporan dari Bawaslu.
“Awalnya Bawaslu melapor, hingga dilakukan penyelidikan dan hasilnya kelima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Disinggung pasal yang diterapkan dan ancaman kurungan hukuman pidananya? Kapolresta enggan berkomentar lebih jauh, karena saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Masih penyidikan namun yang jelas ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku tidak terlalu tahu nama-nama kelima tersangka.
“Namun kelima tersangka tersebut semuanya anggota KPU Kota Palembang,” tutup Kapolresta. (awj/ded)

