Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Didakwa Rugikan Negara Rp 162 Miliar

Suasana sidang dakwaan lima terdakwa dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Antara)

Palembang, KoranSN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim, Jumat (17/11/2023) mendakwa lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) telah merugikan negara Rp 162 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni Milawarma mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA).

“Kelima terdakwa dalam perkara ini merupakan pihak yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, yakni merugikan keuangan PTBA Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 162 miliar lebih,” ujar JPU Hermansyah SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Zulpandi Spesialis Pembobol Kosan Mahasiswa di Palembang Diringkus





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kejati Sumsel Percepat Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Perusahaan di KPP Pratama Palembang

Palembang, KoranSN Penanganan perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!