

Palembang, KoranSN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim, Jumat (17/11/2023) mendakwa lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) telah merugikan negara Rp 162 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni Milawarma mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA).
“Kelima terdakwa dalam perkara ini merupakan pihak yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, yakni merugikan keuangan PTBA Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 162 miliar lebih,” ujar JPU Hermansyah SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>


