Lima Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Jangan Pasang Badan!

Dr.Hj.Sri Sulastri, SH.,M.Hum saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (17/9/2023) mengatakan, lima tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) jangan pasang badan.

Menurutnya, kelima tersangka tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan secara buka-bukan.

“Jadi, lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel jangan pasang badan, bongkar pihak lainnya yang terlibat dan berikan keterangan dengan buka-bukaan,” tegasnya.

Baca Juga :   Polda Sumsel Sita 1.412 Botol Miras

Masih dikatakan Sri Sulastri, kelima tersangka tersebut juga diharapkan agar menjelaskan secara jelas kepada Tim Penyidik dan saat di persidangan nanti terkait dugaan kasus korupsi akuisisi saham tersebut terjadi.

“Jelaskan dengan terbuka mengapa PT SBS diakuisisi sahamnya oleh PTBA, mengapa perusahaan yang tidak sehat diakuisisi, ada rencana apa? Jadi, berikan keterangan yang jelas dan secara buka-bukaan,” paparnya.

Diungkapkannya, kelima tersangka yang telah ditetapkan juga mesti membongkar aktor utama di balik terjadinya dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :   Tiga Warga PALI Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

“Sebab, saya menilai lima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut bukan aktor utamannya. Jadi masih ada pihak lainnya yang terlibat, dan itu kita harapkan dapat diungkap,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara BUMD Pemprov Sumsel Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Palembang, KoranSN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (21/9/2023) mengatakan, dugaan kasus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!