

Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (17/9/2023) mengatakan, lima tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) jangan pasang badan.
Menurutnya, kelima tersangka tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan secara buka-bukan.
“Jadi, lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel jangan pasang badan, bongkar pihak lainnya yang terlibat dan berikan keterangan dengan buka-bukaan,” tegasnya.
Masih dikatakan Sri Sulastri, kelima tersangka tersebut juga diharapkan agar menjelaskan secara jelas kepada Tim Penyidik dan saat di persidangan nanti terkait dugaan kasus korupsi akuisisi saham tersebut terjadi.
“Jelaskan dengan terbuka mengapa PT SBS diakuisisi sahamnya oleh PTBA, mengapa perusahaan yang tidak sehat diakuisisi, ada rencana apa? Jadi, berikan keterangan yang jelas dan secara buka-bukaan,” paparnya.
Diungkapkannya, kelima tersangka yang telah ditetapkan juga mesti membongkar aktor utama di balik terjadinya dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sebab, saya menilai lima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut bukan aktor utamannya. Jadi masih ada pihak lainnya yang terlibat, dan itu kita harapkan dapat diungkap,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


