
Dilanjutkan Sri Sulastri, pihak kejaksaan juga diharapkan terus mendalami penyidikan guna mengungkap siapa aktor utama dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Perkara ini melibatkan banyak pihak, sebab dari awal dugaan korupsi ini terjadi saya menilai ada dugaan mens rea (dugaan niat jahat). Sebab, sudah tahu PT SBS ini kan tidak layak diakuisisi akan tetapi masih saja dilakukan. Oleh karena itulah kita harapkan Kejati Sumsel membongkar aktor utama dalam dugaan kasus korupsi ini,” pungkasnya.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Sumsel, N Rahmat R SH MH mengatakan, jika dalam penyidikan perkara tersebut Kejati Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Diperiksanya para saksi untuk melengkapi bukti dan memperkuat bukti yang telah ditemukan Tim Jaksa Penyidik, serta dalam rangka melengkapi berkas perkara lima tersangka,” tegasnya.
Diketahui, adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni; Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo dan Rutan Wanita di Jalan Merdeka Palembang pada Rabu malam (23/8/2023).
Kemudian tersangka Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Selanjutnya tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dan tersangka Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>


