Lima Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA Jangan Pasang Badan!

Dalam perkara ini kelima tersangka disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH menegaskan, jika dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) merupakan perkara yang menonjol.

Baca Juga :   Dua Perkara Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Terus Disidik Kejari Palembang

“Untuk perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PTBA ini merupakan perkara yang menonjol. Adapun jumlah kerugian negaranya, yakni sekitar Rp 136 miliar lebih,” tegas Kajati Sumsel.

Sedangkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya juga telah mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) dilakukan sebagaimana arahan Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN terkait Program Bersih-bersih BUMN.

Baca Juga :   Bank Sumsel Babel Akui Teller Hingga Customer Service yang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi di OKUS Adalah Oknum Pegawainya

“Dalam proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Pada penyidikan perkara ini, Tim Jaksa Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan perkara tersebut,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Sampai ke Akar-akarnya!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (1/12/2023) mengatakan, perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!