



Palembang, SN
Untuk melindungi aset tanaman berupa pohon besar dan lain sebagainya, maka Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman (DPJPP) Kota Palembang bakal mengajukan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengatur hal tersebut.
“Selama ini belum ada perda khusus untuk penindakan dan hanya mengacu pada perda tentang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” kata Kepala Dinas Penerangan Jalan Pertamanan dan Pemakaman (DJJPP) Kota Palembang, Alex Ferdinandus, kemarin.
Dijelaskannya, perda khusus ini sangat penting, karena tanaman berguna bagi kelangsungan hidup dan penghijauan kota. Ditambah lagi pembangunannya dengan uang rakyat. Sejauh ini, kesadaran masyarakat belum begitu baik, terkadang untuk sebuah kepentingan pribadi masih ada yang dengan sengaja menebang pohon tanpa sepengetahuan pemerintah. Padahal yang dirugikan masyarakat, karena uang yang digunakan untuk menanam pohon ini banyak bersumber dari anggaran daerah.
“Karena itu, dengan adanya perda ini maka pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi khusus sesuai pelanggarannya,” terangnya.
Selain pengajuan perda khusus ini, sambung Alex, pihaknya juga akan memaksimalkan stakeholder untuk menggelontorkan dana corporate social responsibility (CSR) serta akan mendorong masyarakat untuk menghijaukan lingkungan sendiri. Bahkan rencana ke depan persyaratan izin usaha diwajibkan tentang hal ini.
“Dalam waktu dekat semua ini akan dibahas, bahkan rencananya ke depan setiap ruko berkewajiban untuk menghijaukan lingkungan mereka sendiri,” tandasnya. (wik)