LKPJ Bupati OKU 2018 Mulai Diteliti, DPRD Bentuk 3 Pansus

Wakil Bupati OKU Drs Johan Amnuar SH MM menyerahkan LKPJ Bupati OKU tahun 2018 untuk di bahas Dewan,diterima ketua DPRD OKU Zaplin Ipani SE (kanan). (foto-ashadi/koransn.com)

LAPORAN keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2018, mulai dibahas dan diteliti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU. Terkait hal itu, DPRD OKU membentuk tiga panitia khusus (Pansus).

Demikian terungkap dalam rapat paripurna DPRD OKU dengan agenda membahas dan meneliti LKPJ Bupati OKU tahun 2018, yang dipimpin Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, SE didampingi unsur pimpinan lainya, Hj Idra wati, MH dan Yuliansyah Id Murod, Senin (25/3/2019).

Penyampaian LKPJ yang diserahkan dalam bentuk laporan tertulis yang sudah dikemas sekitar 500 halaman ini, tanpa kehadiran Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis dan diwakili oleh Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, SH MM.

Kuryana dikabarkan sedang dinas luar kota, hingga tidak bisa hadir pada pembukaan rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati tahun 2018 tersebut.

Menurut Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, LKPJ kepala daerah harus disampaikan melalui sidang paripurna dewan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan anggaran berakhir.

Baca Juga :   Herman Deru Titip Tiga Pesan ke Qori-Qoriah

Dikatakannya, bupati sebagai kepala daerah wajib menyampaikan laporan kepada dewan menyangkut pelaksanaan anggaran, baik menyangkut hasil pembangunan yang sudah dicapai secara umum, serta realisasi dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan, hal ini sesuai amanat undang-undang No 23 tahun 2004.

“LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikanya di hadapan rapat paripurna dewan, dan sebaliknya anggota dewan juga berkewajiban untuk melakukan penelitian serta pembahasan, sudah sampai sejauh mana pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh kepala daerah, baik menyangkut sasaran, dampak pembangunan hingga tingkat penyerapan aspirasi rakyat. Inilah salah satu tugas Pansus untuk turun langsung mengecek satu persatu hasil kegiatan di lapangan sesuai yang dilaporkan kepada dewan, sampai sejauh mana pelaksanaannya,” ungkap Zaplin.

Sementara itu, Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar, SH MM mengakui, pelaksanaan anggaran tahun 2018 belum sepenuhnya mampu menjawab seluruh aspirasi rakyat OKU, mengingat keterbatasan dana hingga menjadikan pemerintah daerah menempuh sistem skala prioritas.

Baca Juga :   Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 di Prabumulih Berlangsung Khidmat

“Kami sadari, pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2018, masih banyak kekurangan dan kelemahanya, sebab realisasi pembangunan belum sepenuhnya mampu menjawab seluruh aspirasi rakyat secara umum. Ini disebabkan karena nilai anggaran kita yang masih sangat terbatas. Karena itu, kami mewakili Pemerintah Kabupaten OKU berharap kepada dewan terhormat untuk melakukan pembahasan sekaligus penelitian atas pelaksanaan APBD OKU tahun 2018,” kata Johan Anuar.

Menurutnya, masukan serta kritik membangun dari seluruh anggota dewan, akan menjadi penyemangat kerja Pemkab OKU dalam melakukan perbaikan-perbaikan di masa mendatang, hingga kelemahan dan kekurangan yang ada tidak terulang lagi.

“Kami juga sudah sepakat untuk menempatkan program pembangunan yang belum dilaksanakan tahun 2018 menjadi prioritas dan direalisasikan pada APBD tahun 2019 ini,” kata Johan.

Rapat paripurna pembukaan LKPJ Bupati OKU tahun 2018 ini ditandai dengan penyerahan rangkuman hasil pelaksanaan anggaran yang sudah dilakukan pemerintah daerah selama tahun 2018 oleh wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH kepada Ketua DPRD Zaplin Ipani, SE. (adv/had)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Royal Resort Residences Perumahan Berkualitas dengan Fasilitas Lengkap

Palembang, KoranSN Bisnis properti di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diprediksi bakal semakin menggeliat, hal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!