
Kayuagung, SN
Sejak resmi menerima tahanan dan narapidana (Napi) per Januari 2015 lalu, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas III Kayuagung hingga saat ini masih minim dan kekurangan pegawai khususnya sipir yang bertugas menjaga tahanan dan narapidana.
Jumlah tahanan dan Napi di LP ini kini berjumlah lebih kurang 250 orang dan tentunya tidak berbanding dengan jumlah sipir hanya 4 orang setiap kali shif jaga. Perbandingan ini sangat tidak ideal dan menjadi sipir kewalahan.
Kepala LP Klas III Kayuagung Mujiarto SH belum lama ini, memang jumlah pegawai di LP yang dipimpinnya berjumlah 35 orang namun hanya 4 sipir yang bertugas setiap shif jaga. Sehingga 4 orang sipir harus mengawasi 250 orang tahanan dan Napi.
“Mereka bertugas di pintu masuk dan keluar, menara pantau, serta mengawasi aktivitas para Napi ddan tahanan,”ungkap Mujiarto kepada para wartawan sembari mengatakan idealnya untuk 250 orang tahanan dan Napi harus dijaga 12 orang setiap shif jaga
Tentunya ia berharap, setiap tahun jika ada penerimaan dan seleksi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, ada pegawai tambahan untuk di LP Kayuagung karena jumlah Napi dan tahanan akan terus bertambah.
“Jadi petugas sipirnya juga harus ditambah,”sambungnya. Ia menjelaskan, Quota LP Klas III Kayuagung berjumlah 350 orang dan sekarang sudah dihuni 250 orang. Sebenarnya semakin banyak petugas sipir akan semakin baik penjagaan terhadap Napi dan tahanan.
Meskipun minim petugas sipir, Mujiarto menjamin pihaknya akan bekerja maksimal dan profesional. Penambahan petugas sipir merupakan wewenang atasan sehingga pihaknya saat ini dituntut bekerja maksimal. (iso)


