Lucianty Sesak Nafas di Penjara

Pahri Azhari dan Lucianty saat menjalani sidang di PN Tipikor Kelas I A Palembang. (Foto/Dedi)
Pahri Azhari dan Lucianty saat menjalani sidang di PN Tipikor Kelas I A Palembang. (Foto/Dedi)

Palembang KoranSN

Lucianty terdakwa kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan  APBD Muba 2015 melalui kuasa hukumnya Rudi Alfonso, Jumat (24/3/2016) mengungkapkan, Lucianty  kerap mengalami sesak nafas selama di dalam Rutan Wanita Jalan Merdeka, Palembang.

Hal itu diungkapkan Rudi Alfonso di muka persidangan PN Tipikor Kelas I A Palembang, sesuai mendengarkan keterangan saksi; Zaini, Ujang Amin, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto (empat ketua fraksi dan juga tersangka dalam perkara ini, berkas perkara terpisah).

Selain itu, di persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi, Tri Maya Sari pegawai SPBU milik Lucianty.

Semua saksi ini dihadirkan jaksa untuk terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan terdakwa Lucianty.

Dikatakan Rudi Alfonso, ia selaku tim kuasa hukum Lucianty meminta izin kepada Majelis Hakim agar Lucianty diberikan izin untuk berobat ke Rumah Sakit Siti Khodijah, Palembang.

“Kesehatan Lucianty saat ini menurun dan kerap sesak nafas selama di Rutan Merdeka Palembang. Hal itu dikarenakan, berdasarkan riwayat kesehataan klien kami yang bersangkutan memiliki penyakit jantung. Untuk itulah kami meminta izin agar yang mulia Majelis Hakim mengizinkan Lucianty untuk berobat ke rumah sakit. Bersamaan ini, kami juga mengajukan berkas permohonan serta berkas riwayat penyakit yang di derita Lucianty,” ujarnya.

Selain sesak nafas, lanjutnya, Lucianty juga sering merasakan jantungnya berdebar-bedar. Bahkan gula darah Lucianty saat ini juga mengalami kenaikan.

“Kesehatan Lucianty mengalami penurunan sejak penahannya di pindahkan ke Palembang. Kalau selama ditahan KPK di Jakarta  Lucianty baik-baik saja. Dalam pengobatannya kita mau Luci mendapatkan perawatan terbaik, dari itu untuk biaya pengobatan ditanggung oleh Lucianty bukan negara. Kami melakukan ini agar proses pengebotan lebih efektif sehingga kesahatan Lucianty kembali pulih sehingga dapat menjalani proses hukum di persidangan dengan kondisi yang sehat,” terangnya.

Baca Juga :   Tersinggung, Tukang Becak di 17 Ilir Dikeroyok dan Ditikam Hingga Tewas

Terkait permintaan terdakwa Lucianty, Ketua Majelis Hakim Saiman SH MH mengatakan, yang dapat memberikan izin terdakwa keluar untuk berobat adalah hakim. Namun, untuk pihak eksekutornya adalah JPU KPK.

“Jadi, bagaimana pendapat jaksa?,” tanya hakim kepada JPU KPK.

Menanggapai pertanyaan hakim, Ketua Tim JPU KPK, Irene Putrie mengungkapkan, jika jaksa tidak keberatan jika terdakwa Lucianty berobat ke rumah sakit.

“Karena kesehatan itu merupakan hak terdakwa maka kami jaksa memberikan izin. Namun, untuk pengawal terdakwa saat ke rumah sakit nanti akan dikawal petugas kita dari Jakarta. Pengawalan tersebut sama seperti terdakwa Islan Hanura (mantan wakil DPRD Muba berkas terpisah), yang kini berobat jalan ke rumah sakit karena sakit yang dideritanya,” ujar Irene.

Dikarenakan JPU KPK telah menyampaikan pendapat, Majelis Hakim Saiman SH MH mengungkapkan, agar jaksa segera mengajukan penetapan untuk izin terdakwa Lucianty.

“Kita izinkan namun hanya dilakukan cek kesehatan saja ke rumah sakit, bukan dirawat inap. Karena untuk rawat inap di rumah sakit harus ada surat rekomendasi dari dokter spesilis jantung yang menyatakan, kesehatan terdakwa harus dilakukan dirawat inap atas penyakit diderita terdakwa,” tandasnya.

Sebelumnya dalam persidangan keempat saksi ketua fraksi yakni; Zaini, Ujang Amin, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto, yang dihadirkan jaksa menjadi saksi kedua terdakwa.

Hanya saksi Iin Pebrianto yang mengaku tidak menerima uang bagian suap tahap pertama, Rp 75 juta.

“Saya tidak pernah menerima uang suap. Kalau meminjam uang secara pribadi kepada Faisyar (mantan Kepala Bapeda dan juga terpidana dalam perkara ini) memang ada, sebesar Rp 20 juta. Tapi uang itu merupakan uang pinjaman pribadi bukan uang suap Muba,” ujar Iin Pebrianto di persidanga.

Baca Juga :   Dua Oknum Pelajar Dihakimi Massa

Sedangkan kesaksian Tri Maya Sari pegawai SPBU milik terdakwa Lucianty mengungkapkan, dirinya merupakan pegawai bagian akunting di SPBU PT Energi Cipta Utama, perusahaan milik Lucianty.

“Pada tanggal 18 Maret 2015, Lucianty menelpon, lalu mengatakan meminjam uang Rp 2.650.000.000 (tahap satu sudah habis dibagikan ke seluruh anggota DPRD Muba) dari SPBU. Dikarenakan, dana cash  di SPBU hanya ada sekitar Rp 236 miliar maka saya sampaikan kepada ibu Lucianty.
Hingga, ibu (Lucianty) meminta saya mengambil uang ke tempat usaha Luci yang lain. Diaman untuk mencukupi nominal uang tersebut, saya mengambil uang dari usaha Lucianty, yakni: Rp 400 juta dari butik dan Rp 250 dari barang antik, milik Lucianty,” katanya.

Masih dikatakan Tri Maya Sari, setelah uang Rp 2.650.000.000 terkumpul maka uang itu diserahkannya langsung kepada Lucianty. Tak lama kemudian, terdakwa Lucianty kembali menelponya untuk meminjam uang Rp 200 juta (tahap kedua untuk empat mantan pimpinan DPRD Muba) .

“Kata ibu Luci uang Rp 200 juta itu akan diambil oleh Syamsudin Fei di SPBU tempat saya bekerja. Setelah Syamsudin Fei datang barulah uang Rp 200 juta itu saya serahkan. Kalau untuk apa uang-uang tersebut saya tidak tahu, saya memberikan uang itu karena semua uangnya kan dari kas usaha milik ibu Lucianty. Sementara untuk dugaan kasus suap ini saya baru tahu dari pemberitaan di media. Karena awalnya, ibu Lucianty tak memberitahukan untuk apa uang-uang tersebut,” pungkasnya. (ded)





Publisher : awik obsesi

Lihat Juga

KPK Sita Uang Puluhan Miliar Usai Geledah Rumah Dinas Mentan

Jakarta, KoranSN Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!