M Nasir Kawal Aspirasi Pembangunan untuk Masyarakat Banyuasin





Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin Muhammad Nasir saat menggelar rapat bersama Sekretaris Dinas PU Perkim Provinsi Sumsel beserta staff dan jajaran. (Foto-Istimewa)

Palembang, KoranSN

Muhammad Nasir Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi Partai Golkar menggelar rapat bersama Sekretaris Dinas PU Perkim Provinsi Sumsel beserta staff dan jajaran, Minggu (29/1/2023).

Dalam rapat bersama ini, M Nasir mengawal aspirasi pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Banyuasin dalam bentuk Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan, diantaranya pembangunan Venue GOR di Pangkalan Balai Banyuasin.

Baca Juga :   Asisten III Buka Rapat Antispasi Karhutla

M Nasir menyampaikan, rapat dengan Dinas PU Perkim tersebut membahas bantuan Keuangan Gubernur yang harus berkordinasi antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Pemprov Sumsel.

Menurutnya, Pemprov Sumsel mendelegasikan kegiatan-kegiatan yang diajukan oleh Kabupaten Baanyuasin oleh Dinas terkait, yakni Dinas PU Perkim.

“Ada beberapa kegiatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin itu salah satunya Venue Gedung Olahraga (GOR),” ujar Nasir sapaan akrabnya.

Masih kata M Nasir yang juga Bacaleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil Banyuasin ini, jika sebelumnya pembangunan GOR di Banyuasin baru hanya dibangun pondasi saja, untuk melanjutkan bangunan ini maka dirinya mengawal dana Bangub Sumsel bersama Pemerintah dan DPRD Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Menteri KKP dan Gubernur Herman Deru Dorong Pengembangan Riset Ikan Lokal Sumsel



Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat dan PKS Teken Piagam Koalisi

Jakarta, KoranSN Satu lagi batu pijak penting tercapai. Tiga partai politik yang telah memberikan dukungan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!