

Palembang, KoranSN
Gugatan Anggota DPRD Empat Lawang Mulyono atas putusan Mahkamah Partai Demokrat yang memberhentikannya dari keanggotaan partai dan keanggotaan DPRD Empat Lawang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kandas.
PN Jakarta Pusat menolak gugatannya atas putusan Mahkamah Partai Demokrat karena menilai gugatan yang disampaikan Mulyono ke PN hanya berisikan keluh kesah tentang putusan Mahkamah Partai bukan memberikan bantahan akan isi putusan tersebut. Artinya, PN Jakarta Pusat menguatkan putusan Mahkamah Partai Demokrat dengan nomor 060/DPP-PHPU/2014 tanggal 16 September 2014.
Penolakan PN Jakarta Pusat tersebut dibacakan pada 29 Januari oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jhon P Butar Butar.
Sebelumnya, Mulyono diberhentikan dari keanggotaan partai dan Anggota DPRD Empat Lawang dari Partai Demokrat karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART, kode etik dan fakta integritas Partai Demokrat. Dalam putusannya, posisi Mulyono di DPRD Empat Lawang digantikan oleh peroleh suara terbanyak kedua dibawah Mulyono, yakni Herman Rusul.
Ketua DPC Partai Demokrat Empat Lawang sekaligus tergugat II dalam kasus ini, Herman Rusul membenarkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Ia mengatakan, Mulyono diberi waktu satu minggu setelah putusan untuk membawa perkara ini ke tingkat kasasi atau tidak.
“Kalau dalam waktu satu minggu sejak pembacaan putusan tidak ada upaya hukum lain, maka putusan Mahkamah Partai Demokrat akan bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Herman, ditemui, Minggu (31/1/2016).
Ia berharap, setelah putusan Mahmakah Partai memiliki kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRD Empat Lawang segera melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Mulyono.
“PAW bisa langsung dilakukan oleh Pimpinan DPRD Empat Lawang, tanpa harus menunggu surat keputusan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jendral (Sekjend) DPP Partai Demokrat. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol), yang intinya menyatakan bahwa dalam melaksanakan PAW, pimpinan DPRD tidak perlu menunggu SK dari Ketum dan Sekjend, karena putusan Mahkamah Partai, sudah memiliki otoritas dan bisa langsung dilaksanakan,” pungkas Herman. (awj)


