



Palembang, KoranSN
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (16/3/2023) mengatakan, Penyidik KPK memeriksa Manager Teknik dan Operasional, serta karyawan PT SMS dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov.
Menurutnya, kedua saksi diperiksa karena KPK masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.
“Hari ini Rabu (16/3/2023) ada dua saksi yang diperiksa, keduanya yakni Giery Helvan selaku Manager Teknik dan Operasional PT SMS, dan Basriansyah karyawan PT SMS,” katanya.
Masih dikatakannya, jika kedua saksi diperiksa di Gedung KPK.
“Pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini pada Senin (13/3/2023) dan Rabu (15/3/2023), Penyidik KPK juga memeriksa para saksi, yang pemeriksaannya dilakukan di Kantor KPK.
“Pada Senin (13/3/2023) Penyidik KPK memeriksa dua saksi yakni direktur perusahaan swasta dan karyawan finance. Untuk hari Rabu (15/3/2023) saksi yang diperiksa yaitu direktur perusahaan swasta,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

