
Jakarta, KORAN SN – Tim penyidik Kejaksaan Agung sudah merampungkan penyidikan Dirut PT Viandra Production, Mandra Naih tersangka korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menyebut, selain Mandra berkas penyidikan Direktur Utama PT. Media Arts Image, Iwan Chermawan dan Yulkasmir, PNS selaku pejabat pembuat komitmen.
“Setelah dilakukan penelitian, tiga perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P-21), tersangka IC, Y, dan M,” ujar Tony dalam keterangannya, Jumat (26/6/2015).
Penyidik selanjutnya, sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, akan melaksanakan tahap II yakni penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Agar perkara dapat secepatnya disidangkan,” sebutnya.
Menurut Tony, proses tahap 2 ini akan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2015.
“Kerugian Negara dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar lebih kurang Rp 14,473 miliar,” kata Tony. (fdn/jor)