Mandra Segera Disidangkan Pengadilan Tipikor

67679396597-mandrak

Jakarta, KORAN SN – Tim penyidik Kejaksaan Agung sudah merampungkan penyidikan Dirut PT Viandra Production, Mandra Naih tersangka korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menyebut, selain Mandra berkas penyidikan  Direktur Utama PT. Media Arts Image, Iwan Chermawan dan Yulkasmir, PNS selaku pejabat pembuat komitmen.

“Setelah dilakukan penelitian, tiga perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P-21), tersangka IC, Y, dan M,” ujar Tony dalam keterangannya, Jumat (26/6/2015).

Baca Juga :   Delegasi RI Kunjungi RS Lapangan di Hassa Turki

Penyidik selanjutnya, sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP,  akan melaksanakan tahap II yakni penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Agar perkara dapat secepatnya disidangkan,” sebutnya.

Menurut Tony, proses tahap 2 ini akan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2015.

“Kerugian Negara dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP  TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar lebih kurang Rp 14,473 miliar,” kata Tony. (fdn/jor)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

BMKG: Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Normal

Lebak, KoranSN Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca dan gelombang laut di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!