Mantan Anggota DPRD Kedapatan Miliki Sabu





Mantan Anggota dewa yang kedapatan membawa sabu

Palembang, SN

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin periode 2009-2014 Sarjani (45), kemarin kedapatan memiliki empat kantong narkoba jenis sabu berukuran sedang.

Tersangka yang tercatat sebagai    warga SP Lubuk Saung Kabupaten Banyuasin ini, ditangkap polisi bersama rekannya Amad (45) warga Dusun III Kecamatan Ulak Paceh Kabupaten Muba.

Keduanya di tangkap di kawasan Komplek Pusri Sako dengan saat mengendarai mobil Honda CR-V warna merah BG 1509 MH.

Bermula dengan kecurigaan polisi saat melihat mobil tersangka, mondar-mandir memasuki Komplek Sako. Hingga aparat kepolisian melakukan penggeledahan.

Saat digeledah sabu tersebut ditemukan di bawah jok mobil bagian depan sebelah kiri yang dikendarai tersangka Sarjani.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Palembang, tersangka Sarjani mengakui jika sudah tiga bulan terakhir menggunakan serbuk setan tersebut.

Menurutnya, narkoba jenis sabu itu digunakan agar ia bisa semangat dalam bekerja dan menghilangkan lelah seusai beraktivitas.

Selain itu, ia mengaku saat ini tak lagi berkecimpung didunia politik dan fokus dalam bisnis jual beli rumah dan tanah kaplingan.

Baca Juga :   Suryanto Tikam Sonia Berkali-kali

“Iya saya memang mantan anggota dewan periode 2009-2014. Kalau sabu, biasanya diantarkan oleh teman ke rumah. Biasanya kalau make cuma paket kecil paling Rp 500 ribu,” jelasnya.

Namun, untuk masalah sabu sebanyak empat kantong tersebut, Sarjani mengaku tak mengetahuinya. Karena menurutnya itu semua adalah milik rekannya Amad. “Saat ada polisi, dia langsung lempar sabu itu, saya tidak tahu,” elaknya.

Sementara tersangka Amad, saat ditanya ia mengaku sabu itu rencananya akan digunakannya sendiri bukan untuk diedarkan. “Pakai sendiri saja Pak !,” singkatnya.

Kapolsek Sako Kompol Raphael BJ Lingga mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang di laporkan masyarakat bahwa kendaraan tersebut, sudah beberapa pekan terakhir sering berada di lokasi penangkapan.

“Masyarakat curiga, hingga melapor ke polisi karena seringnya mobil itu keluar masuk di kawasan komplek,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, dengan mendatangi dan langsung melakukan penggerebekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :   17 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus

Para pelaku, lanjut Raphael, sempat mencoba melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Memang tersangka mencoba melarikan diri, lalu kami hadang, dan periksa. Ternyata dijok depan sebelah kiri mobil ditemukan empat kantong sabu berukuran sedang, jika diuangkan berkisar Rp 45 juta,” ujarnya.

Sementara untuk masalah tersangka yang merupakan mantan anggota dewan, ia tidak mengetahui pasti, ia hanya mendapat informasi dari masyarakat, dan keterangan dari tersangka sendiri.

“Kita masih dalami, apakah mereka ini bandar atau hanya pengguna. Namun diduga para tersangka diamankan usai melakukan transaksi. Atas perbuatanya kedua tersangka kita kenakan dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (den)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Pulihkan Keuangan Negara Kurang Lebih Rp 1 Miliar, Kejari Palembang Raih Penghargaan

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (29/3/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!