
Jakarta, KoranSN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY) dalam kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
“Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Penahanan terhadap Rachmat selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung mulai 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

