


Jakarta – Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo didakwa menerima duit suap USD 190 ribu dan fasilitas menginap di London. Pemberian ini diterima Suroso terkait pembelian zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar pada tahun 2004-2005.
“Suroso Atmomartoyo menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah USD 190 ribu dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London dari Willy Sebastian Lim, David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J Kerisson, Miltos Papachristos dan Muhammad Syakir,” ujar Jaksa KPK M Nur Aziz membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Jaksa menyebut, pemberian uang dan fasilitas menginap itu diberikan agar Suroso tetap melakukan pembelian TEL pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di Indonesia.
Pengadaan TEL PT Pertamina dilaksanakan dengan melakukan pembelian kepada Octel melalui PT Soegih Interjaya yang merupakan agen tunggal Octel di Indonesia yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding. MoU terakhir terkait pembelian TEL tersebut berakhir pada bulan September 2004 dengan kesepakatan harga TEL sebesar USD 9.975/MT.
Pada bulan September 2004 sebelum berakhirnya perjanjian tersebut, Suroso melakukan beberapa kali pertemuan dengan Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT Soegih Interjaya membicarakan upaya memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. Walaupun pemerintah Indonesia telah mengagendakan program Langit Biru yaitu program Indonesia bebas timbal yang dimulai pada awal tahun 2005.
Suroso kembali bertemu Willy dan Syakir di kantor PT Pertamina Jl Medan Merdeka Timur Jakpus pada bulan November 2004. Dalam pertemuan tersebut Syakir menyampaikan perubahan harga TEL yaitu sebesar USD 11.000/MT.
“Atas penyampaian Muhammad Syakir terdakwa menyetujuinya dengan meminta fee sebesar USD 500/MT untuk dirinya,” papar Jaksa KPK.
Pada 30 November 2004, Syakir memberitahukan permintaan fee tersebut melalui email kepada David Peter Turner, Manager Regional Octel. David membalas email tersebut dan menyatakan persetujuan memberikan fee USD 500/MT dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai akhir tahun 2004 maksimum 450 MT dan kerjasama pembelian TEL dapat diperpanjang sampai tahun 2005.
“Sehingga jumlah fee yang diterima oleh terdakwa maksimum USD 225 ribu yang diambilkan dari komisi yang dibayarkan Octel kepada PT Soegih Interjaya,” sebut Jaksa.
Setelah Octel menyetujui pemberian fee, Suroso membuat Memorandum tanggal 17 Desember 2004 kepada Direksi PT Pertamina yang isinya Suroso menyampaikan kebutuhan TEL yang diperlukan adalah 455.20 MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga purchase order pembelian TEL yang terakhir yaitu USD 9.975/MT.
Atas memorandum dari Suroso, Direksi PT Pertamina memberikan persetujuan atas proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina kepada PT Soegih Interjaya tertanggal 17 Desember 2004.
Suroso kemudian menandatangani purchase order pembelian TEL sebanyak 446,4 MT dengan harga USD 10.750/MT pada 22 Desember 2004. Guna memudahkan penerimaan fee dari Willy atas pembelian TEL, Suroso membuka rekening giro pada UOB Singapura pada 17 Januari 2015.
“Atas pemesanan TEL tersebut, pada tanggal 18 Januari 2005, terdakwa menerima uang USD 120 ribu pada rekening UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo dari Willy Sebastian Lim yang dikirim melalui rekening UOB Singapura atas nama Octel Global Incorporation,” kata Jaksa KPK.
Pada awal tahun 2005, Suroso secara bertahap menandatangani PO pembelian TEL yaitu tanggal 17 Februari 2005 untuk TEL sebanyak 308 MT dengan harga USD 10.750/MT dan PO tanggal 6 April 2005 untuk TEL sebanyak 286 MT dengan harga USD 10.750/MT.
Suroso sebelum melakukan perjalanan ke Inggris, pada tanggal 20 April 2005, Suroso mengajukan PO pembelian TEL sebanyak 704 MT dengan harga USD 10.750/MT untuk ditandatangani Dirut PT Pertamina saat itu Widya Purnama.
Pada tanggal 23 April 2005-27 April 2005, Suroso beserta keluarga melakukan perjalanan ke Inggris dan menerima fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair Londong Inggris yang dibiayai oleh Octel dan PT Sogih Interjaya.
Pada tanggal 13 Juli 2005, Suroso menerima uang USD 40 ribu pada rekening UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo dari Willy Lim yang dikirim melalui rekening UOB Singapura atas nama Octel Global Incorporation
Pada tanggal 5 September 2005, Suroso mengajukan PO pembelian TEL sebanyak 1.332,59 MT dengan harga USD 10.750/MT untuk ditandatangani Widya Purnama selaku Dirut PT Pertamina.
Selanjutnya pada tanggal 25 September 2005, Suroso kembali menerima fee sebesar USD 30 ribu melalui rekening UOB Singapura atas nama Suroso dari rekening atas nama Willy Lim sehingga fee yang diterima Suroso berjumlah USD 190 ribu.
Uang yang diterima Suroso memindahbukukan uang USD 190 ribu ke rekening Wealth Deposit Series atas nama Suroso pada Bank UOB Singapura dan telah menerima bunga sejumlah USD 17.664,30.
“Terdakwa mengetahui fee USD 190 ribu serta fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London sejumlah £ 899,16 merupakan hadiah yang diberikan kepada terdakwa agar terdakwa melakukan pembelian TEL pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya,” papar Jaksa KPK.
Perbuatan Suroso diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(fdn/dra)

