Mantan Kadisdik Muara Enim Ditahan

ilustrasi-ditahan-polisi-300x165
Muara Enim, SN

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim, mantan Kepala Dinas Pendidikan Muara Enim H Hamirul Han akhirnya dilakukan penahanan.

Selanjutnya, Hamirul Han  dibawa ke Lapas Kelas IIB  Muara Enim untuk dilakukan penahahan  20 hari kedepan.

Hamirul Han tiba di  Kejari Muara Enim sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik  didampingi penasehat hukumnya yakni Walamah SH dan  istri serta anak. Selesai pemeriksaan, sekitar  pukul 14.45 WIBdilakukan penahanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH didampingi Kasi Pidsus Adhy Wira Bhakti SH MH dan Kasi Intel Erik Eryadi SH MH, bahwa penahanan ini adalah untuk mempermudah penyidikan dan  juga berdasarkan pasal 21 KUHAP.

“Tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Enim, dilakukan penahahan untuk 20 hari kedepan,” kata Adhyaksa.

Dijelaskan Adhyaksa,  tersangka terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bansos TIK (tekhnologi informasi dan komunikasi) kementerian pendidikan nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666.000.000 (enam ratus enampuluh juta rupiah).

Baca Juga :   Kejati Sumsel Kembangkan Proses Penyidikan Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021

“Tersangka  melanggar pasal  2 , 3 Jo Pasal 18 undang pemberantasan tipikor uu no 31 tahun 1999 dan diubah pasal 20 tahun 2001,”tegas Adhyaksa. (yud)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dr Sri Sulastri: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak Sampai ke Akar-akarnya!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (1/12/2023) mengatakan, perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!