
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim, mantan Kepala Dinas Pendidikan Muara Enim H Hamirul Han akhirnya dilakukan penahanan.
Selanjutnya, Hamirul Han dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk dilakukan penahahan 20 hari kedepan.
Hamirul Han tiba di Kejari Muara Enim sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik didampingi penasehat hukumnya yakni Walamah SH dan istri serta anak. Selesai pemeriksaan, sekitar pukul 14.45 WIBdilakukan penahanan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH didampingi Kasi Pidsus Adhy Wira Bhakti SH MH dan Kasi Intel Erik Eryadi SH MH, bahwa penahanan ini adalah untuk mempermudah penyidikan dan juga berdasarkan pasal 21 KUHAP.
“Tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Muara Enim, dilakukan penahahan untuk 20 hari kedepan,” kata Adhyaksa.
Dijelaskan Adhyaksa, tersangka terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bansos TIK (tekhnologi informasi dan komunikasi) kementerian pendidikan nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666.000.000 (enam ratus enampuluh juta rupiah).
“Tersangka melanggar pasal 2 , 3 Jo Pasal 18 undang pemberantasan tipikor uu no 31 tahun 1999 dan diubah pasal 20 tahun 2001,”tegas Adhyaksa. (yud)


