
Muara Enim, SN
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan dua tersangka baru yakni; mantan Kadisdik Muara Enim Hamirul Han dan Kasi Pembinaan Bidang Pendidikan Dasar Disdik Muara Enim Martina, dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi dan komunikasi (E-learning) yang diperuntukan untuk 62 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Muara Enim pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2014 sebesar Rp.3.348.000.000.
Demikian terungkap dalam konfrensi pers Kejaksaaan Negeri Muara Enim dengan awak media yang berlangsung di aula Kejari Muara Enim, Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 wib.
Penetapan kedua tersangka tersebut setelah proses penyelidikan yang intensif oleh Tim penyidik Kejari Muara Enim sejak dua minggu terakhir.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH didampingi Kasi Intelijen Erik Eriyadi SH MH dan Kasi Pidsus Adi Wira Bhakti SH MH, penyelidikannya dimulai tanggal 12 Agustus 2015, berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada akhirnya ditetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi Bansos TIK 2014.
“Tim penyidik menyimpulkan ada dua tersangka yang akan ditetapkan menjadi tersangka yakni H. H pekerjaan pensiunan PNS Kabupaten Muara Enim dan M PNS di Kabupaten Muara Enim,” tegas Adhyaksa Darma Yuliano.
Kedua tersangka (H.H dan M) kata Adhyaksa Darma Yuliano, akan dijerat dengan pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI 31 Tahun 1999 tentang penetapan tindak pidana korupsi UU RI tahun 2001 atas perubahan UU RI 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Masih dikatakan Adhyaksa Darma Yuliano, rencananya minggu depan akan dijadwalkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, “Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan H.H da M minggu depan,” terangnya.
Kemudian, Adhyaksa menyebutkan pihaknya hari ini, Kamis (20/8) akan melayangkan surat ke Imigrasi Muara Enim untuk pencekalan H.H dan M. Adhyaksa Darma Yuliano kembali menegaskan, dirinya akan bertindak tegas dalam penindakan pidana korupsi sebagai bentuk pengawalan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Perlu diketahui, tindak pidana korupsi dana Bansos TIK (tekhnologi informasi dan komunikasi) kementerian pendidikan nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666.000.000 (enam ratus enam puluh enam juta rupiah).
Sebelumnya, dua pejabat di Disdik Muara Enim Yasdin Antoni, S.Sos divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar denda Rp.50.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa (4/8). Demikian halnya, Zalfi Novianto, SE divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan. (yud).


