
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2015 kemarin, akhirnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Budaya Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs M Amin MM, secara resmi dilakukan penahanan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pendopo.
Penahanan yang dilakukan, Selasa (28/7) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pihak penyidik Kacabjari Pendopo melakukan pemangilan terlebih dahulu terhadap kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten PALI untuk dimintai keterangan, setalah itulah penahanan langsung dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan, No Print 01/N.6.17.7/Fd.1/07/2015.
Kepala Kacabjari Pendopo, Arief Syafriyanto SH MH mengatakan, penahanan tersebut bersifat sementara terhitung, mulai tanggal 28 Juli 2015 hingga 16 Agustus 2015 mendatang, untuk mempermudah proses penyidikan pihaknya, dan menghindari terjadinya penghilangkan data, serta tindakan melarikan diri.
“Sudah terhitung mulai hari ini (kemarin), kita secara resmi melakukan penahanan terhadap Pak Amin. Saat ini yang bersangkutan telah kita antarkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Muara Enim untuk dititipkan disana hingga 20 hari kedepan,” ujarnya, kepada SN, Selasa (28/7).
Lebih lanjut dijelaskan Arief, bahwa Drs M Amin MM akan dijerat dengan pasal 2 ayat, pasal 3, serta pasal 8, tahun 1999 jo Undang-Undang Dasar (UUD) tetang tindak pidana korupsi, terhadap tiga kegiatan yakni, dana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dana Ujian Nasional (UN), dan dana Sertifikasi, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 240 juta.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan mengembalikan kerugian negara. Kita saat ini juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena terindikasi juga ada keterlibatan oknum-oknum lain dalam memperlancarkan sangkaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Kita dalam waktu dekat akan memanggil orang-orang itu,” jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Drs M Amin yang menangani perkaranya, Muhamad Fadli SH di kantor Kacabjari Pendopo mengatakan, bahwa dirinya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan klienya itu.
“Kita belum ada komfirmasi dari beliau. Yang jelas kita akan mengikuti proses hukum yabg sedang berjalan,” singkatnya. (ans)


