Mantan Kadispora Diperiksa Kejati Terkait KPA Dana Hibah KONI Sumsel 2021 Sebesar Rp 37 Miliar

Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, Kamis (25/5/2023) mengatakan, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo merupakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar.

Hal tersebut diungkapkannya terkait pemeriksaan Ahmad Yusuf Wibowo, Rabu (25/5/2023) yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Baca Juga :   Kejati Masih Susun Berkas 6 Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

“Mantan Kadispora Sumsel tersebut diperiksa sebagai saksi, terkait yang bersangkutan merupakan KPA dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” tegas Adi Muliawan SH MH.

Masih dikatakannya, selain itu mantan Kadispora Sumsel tersebut juga merupakan pengelola dana hibah.

“Jadi, selain KPA yang bersangkutan juga pengelola dana hibah untuk KONI Sumsel tahun 2021. Dari itulah, mantan Kadispora Sumsel tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Polisi Selamatkan 5 Warga Muba Korban Penyanderaan





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Sri Sulastri: Sentuh Atasannya Jangan Hanya Bawahan!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (9/6/2023) mengatakan, dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!