

Palembang, KoranSN
Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, Kamis (25/5/2023) mengatakan, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo merupakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar.
Hal tersebut diungkapkannya terkait pemeriksaan Ahmad Yusuf Wibowo, Rabu (25/5/2023) yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
“Mantan Kadispora Sumsel tersebut diperiksa sebagai saksi, terkait yang bersangkutan merupakan KPA dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp 37 miliar yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” tegas Adi Muliawan SH MH.
Masih dikatakannya, selain itu mantan Kadispora Sumsel tersebut juga merupakan pengelola dana hibah.
“Jadi, selain KPA yang bersangkutan juga pengelola dana hibah untuk KONI Sumsel tahun 2021. Dari itulah, mantan Kadispora Sumsel tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


