





Batam, KoranSN
Mantan Kepala SMAN 1 Batam yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau berinisial MC ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS dan Komite oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Setelah serangkaian penyidikan di tahun sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan tersangka MC sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran SMA 1 tahun 2017-2019,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octavianus Sitanggang di Batam, Senin (3/1/2022).
Pihaknya langsung menahan tersangka selama 20 hari, sejak 3 Januari 2022 hingga 22 Januari 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>


