Mantan Ketua MK Kritik Vonis 14 Tahun Penjara untuk Anas Urbaningrum

ketua-mk-hamdan-zoelva

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, bicara soal putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hamdan membicarakan soal putusan hakim agung yang kerap menaikan hukuman tanpa ada perubahan pasal.

Menurut Hamdan, hal yang dilakukan Artidjo bersifat fatal. Karena seorang hakim agung di tingkat kasasi hanya boleh menilai judex Yuris.

“Kalau ada penambahan hukuman tanpa ada kesalahan pasal maka itu fatal,” ujar Hamdan, dalam diskusi ‘Artidjo Mengadili atau Menghukum’ di Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Menurutnya, hakim agung harus menguasai tugasnya. Bila ada penambahan pelanggaran karena ada kesalahan penerapan hukuman di pengadilan negeri dan pengadilan tingkat tinggi maka itu adalah hal yang lumrah.

“Tapi kalau nambah-nambah tanpa ada kesalahan penerapan hukuman, itu ngarang,” ujarnya.

Oleh karena itu Hamdan meminta hakim agung untuk belajar kembali soal hukuman.

“Saya rasa ini hakim agungnya tidak mengerti persidangan,” ujarnya.

Di lingkungan MA, memang ada beberapa hakim agung yang suka melipatgandakan hukuman. Salah satunya hakim agung Artidjo yang pernah melipatgandakan hukuman Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum. Angelina dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara dan Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. (asp/asp)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

M Nasir Caleg DPRD Sumsel Silaturahmi dengan Ibu-ibu Pengajian di Galang Tinggi

MUHAMMAD Nasir SSi, Caleg DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Nomor Urut 4 dari Partai Golkar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!