
Palembang, SN
Roni (28), warga Lorong Asem Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I, terpaksa diamankan di Mapolresta Palembang Sabtu (7/8) lantaran nekat mencuri di rumah Fitrianti yang taklain tetangganya yang juga merupakan mantan bosnya sendiri.
Saat diamankan Roni mengungkapkan, saat itu ia masuk ke rumah korban ketika Fitrianti sedang tertidur pulas. Memang dalam aksinya ia hanya menggunakan kolor dan masuk ke dalam rumah dengan cara mengendap-endap hingga tersangka berhasil membawa kabur tiga buah tas dan satu unit HP Android Smartfrend.
Bahkan Roni mengaku sempat tertidur di rumah Fitrianti selama satu jam lebih.
Sementara saat disinggung tersangka diduga mengenakan ‘kolor ijo dalam aksinya. Roni membantahnya, karena saat beraksi ia hanya menggunakan kolor biasa dan bukan warna hijau. “Karena kepanasan, jadi saya buka celana Pak,” ujarnya.
Masih dikatakannya, usai beraksi tas korban dijualnya seharga Rp 85 ribu dikawasan Pasar 16 Ilir sedangkan Hp korban belum sempat dijualnya. “Uangnya saya pakai beli minuman tuak,” ungkapnya.
Sedangkan Fitriani menjelaskan, tersangka taklain anak buahnya saat bekerja di caffe yang berada di Kepulauan Bangka Belitung. “Ia cuma kerja satu tahun ikut saya. Mungkin ia ada dendam saya karena sering saya marahin ketika ia masih bekerja sama saya.,” ujarnya.
Fitraini berharap agar tersangka dapat dihukum dengan ganjaran yang semestinya, karena bukan hanya ia yang merasa kehilangan barang, tetangganyapun sering merasa kehilangan. Bahkan banyak yang beranggapan Roni sebagai pengikut ajaran sesat karena dalam aksinya menggunakan kolor saja.” Tolong dipenjarakan Pak,” harapnya.
Kasat Reskrim Palembang Kompol Suryadi SIK menegaskan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. ” Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Sekarang masih kita periksa,” singkatnya. (den)


