

Palembang, KoranSN
Pihak kepolisian Sat Reskrim Polsek Sukarami menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Keduanya tersangka tersebut, yakni; Edo Pratama alias Bomba (30), warga Talang Kelapa Banyuasin dan Efriadi (31), warga Perumnas Kecamatan Sako Palembang.
Dari pengakuan kedua tersangka terungkap jika aksi pencurian sepeda motor yang mereka lakukan diduga diotaki oleh ‘AI’ (DPO) yang merupakan mantan pengawas di SPBU tersebut.
Tersangka Edo Pratama alias Bomba, Kamis (21/2/2019) mengatakan, dirinya dan rekannya tersangka Efriadi ditangkap pihak kepolisian lantaran mencuri sepeda motor milik warga yang sedang beristirahat di SPBU tersebut. Dimana dalam aksinya, ia mengambil kunci kontak sepeda motor di samping korban yang saat itu korban sedang tertidur di dekat musholah di SPBU tersebut.
“Kejadiannya malam hari saat sedang hujan, tiba-tiba datang korban mengendarai sepeda motor seorang diri berteduh dan beristirahat di samping mushola SPBU. Karena kami disuruh ‘AI’ yang merupakan mantan pengawas di SPBU itu untuk mencuri motor korban, lantas saya dan Efriadi mendekati korban yang sedang tertidur, lalu saya mengambil kunci kontak motor yang ketika itu berada di dekat korban,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, seusai mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban kemudian dirinya dan tersangka Efriadi membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Setelah membawa kabur motor korban, lalu motor tersebut kami serahkan kepada ‘AI’, tidak tahu sepeda motor itu dijualnya kemana. Baru kali inilah kami mencuri dan kami melakukannya karena khilaf, tergiur upah Rp 1 juta yang dijanjikan oleh ‘AI’,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, jika dirinya mengenal ‘AI’ saat sedang bekerja sebagai penjaga malam di sekitaran SPBU tersebut.
“Kalau saya dan Efriadi bukan pegawai SPBU, namun kami sering ke SPBU tersebut karena saya bekerja sebagai penjaga malam di sekitaran lokasi,” tandasnya.
Sementara tersangka Efriadi mengutarakan, dirinya ikut melakukan pencurian sepeda motor tersebut setelah diajak oleh tersangka Edo Pratama alias Bomba.
“Kami berdua berteman, karena saya diajak makanya saya ikut melakukan pencurian motor tersebut. Selain itu baru kali inilah saya mencuri sepeda motor,” ujarnya.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di SPBU tersebut. Kemudian pihaknya mendatangi lokasi kejadian lalu berkoordinasi dengan pihak SPBU serta melakukan olah TKP.
“Dari hasil koordinasi dengan pihak SPBU, akhinya kami mengetahui identitas kedua tersangka berdasarkan CCTV yang berada di SPBU hingga akhirnya tersangka Edo Pratama alias Bomba dan Efriadi berhasil kami tangkap,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan terkait keterangan kedua tersangka yang mengungkapkan ada dugaan pelaku lainnya yang menyuruh mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor, hal tersebut masih dalam pengembangan dan pendalaman penyelidikan.
“Jadi kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna dilakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya. Untuk tersangka Edo Pratama alias Bomba dan Efriadi kini telah kami amankan di Mapolsek Sukarami dan dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara,” tegas Kanit.
Terpisah, Habib selaku Supervisor di SPBU tempat pencurian sepeda motor tersebut terjadi membenarkan, adanya kejadian pencurian sepeda motor itu. Bahkan saat kejadian kedua pelaku terekam CCTV yang ada di sekitaran lokasi.
“Kedua pencuri sepeda motor tersebut saat ini sudah ditangkap polisi, bahkan salah satu pelaku yakni Edo Pratama alias Bomba memang sering ke SPBU ini, karena yang bersangkutan terkadang ikut jaga malam dan jaga parkir di sekitaran SPBU, tapi dia (Edo Pratama alias Bomba) bukan pegawai di SPBU kami,” ungkapnya.
Disinggung terkait pengakuan kedua tersangka yang melakukan aksi pencurian sepeda motor diduga atas perintah ‘AI’ (DPO) ? Dikatakannya, jika pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
“Akan tetapi, ‘AI’ memang dulunya bekerja di SPBU ini sebagai pengawas. Namun sudah sejak 6 bulan yang lalu, dia sudah tidak kerja lagi di sini. Jadi saat kejadian pencurian sepeda motor terjadi, ‘AI’ tidak lagi pegawai di SPBU ini,” tandasnya.
Sedangkan, Edi pengawas di SPBU tersebut menambahkan, setelah ‘AI’ berhenti bekerja di SPBU maka jabatan ‘AI’ digantikan olehnya.
“Dulunya ‘AI’ memang pengawas di sini, karena dia berhenti bekerja hingga saya menggantikan jabatannya sebagai pengawas SPBU. Sementara untuk kejadian pencurian sepeda motor tersebut, ‘AI’ sudah tidak kerja lagi di SPBU ini, atau sudah mantan pegawai di sini,” tandas Edi. (ded)


