


Palembang, KoranSN
Penggiat Anti Korupsi Sumsel, Ir Amrizal Aroni MSi mengatakan, masih ada sejumlah pihak dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 yang hingga kini belum diproses oleh Kejagung.
Diungkapkannya, untuk itu pihaknya bersama MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) akan kembali mengajukan praperadilan, terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 yang penyidikannya dilakukan di Kejagung.
“Dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 ini masih ada pihak belum diproses Kejagung, untuk itulah kami bersama MAKI akan segera mengajukan praperadilan, dan saya telah berkoordinasi dengan Ketua MAKI Bapak Boyamin Saiman untuk melakukan praperadilan tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan Amrizal, adapun pihak yang belum diproses dalam perkara tesebut diantaranya para penerima dana hibah Sumsel 2013. HALAMAN SELANJUTNYA>>



