


Kayuagung, SN
Tahun 2012 lalu Bupati OKI periode 2009-2014 Ir H Ishak Mekki MM telah mengeluarkan SK pemberhentian sementara operasi PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di lahan Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan. Namun Tim Terpadu bentukan Pemkab OKI kini justru mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan tersebut kembali beroperasi.
Rekomendasi dari Tim Terpadu yang diketuai HM Rifa’i SE (Wabup OKI) itu jelas ditolak mentah-mentah oleh warga Desa Nusantara karena jika perusahaan kembali beroperasi, tentunya masyarakat desa tidak bisa lagi bercocok tanam di lahan yang masuk HGU PT SAML.
Hal ini terungkap saat rapat di RRBS I Setda OKI, Rabu (15/6) antara warga dengan direksi PT SAML yang difasilitasi Tim Terpadu. Rapat beragendakan pembacaan surat rekomendasi nomor 0505/III/2015 yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu yang bertugas menyelesaikan permasalaha tapal batas dan lahan di Kabupaten OKI.
“Saya selaku ketua tim siap bertanggungjawab atas tindakan saya yang mengeluarkan surat rekomendasi tadi. Tindakan saya ini jika memang dipermasalahkan di kemudian hari, silahkan warga menempuh jalur hukum,”jelasnya.
Dijelaskan Wabup OKI, surat rekomendasi yang ia keluarkan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selama ini sudah 5 kali melakukan dan memfasilitasi antara warga dengan PT SAML namun tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
Dalam rekomendasi itu isinya, Masyarakat Desa Nusantara yang tergabung dalam Forum Petani Nusantara Bersantu agar tidak melakukan intimidasi dan melakukan kekerasan atau melakukan hal yang melanggar hukum karena klaim lahan sebanyak 1100 hektar oleh petani desa.
Ditambahkan lagi, masyarakat sudah mendapatkan haknya sebagai masyarakat transmigrasi yakni menerima lahan usaha satu 1 hektar, lahan usaha dua 1 hektar dan lahan perkarangan 1/4 hektar. PT SAML siap memberikan atau melepas lahan HGU sebanyak 72 hektar untuk 541 KK dan tali asih 2,5 juta/hektar.
Usman yang mewakili warga Desa Nusantara berpendapat, warga jelas tidak menerima rekomendasi tersebut karena masyarakat sudah menggarap lahan itu 10 tahun lebih dulu sebelum PT SAML masuk ke desa. Warga beralasan menggarap lahan itu karena lahan transmigrasi milik mereka sudah dijual karena saat itu kondisi sedang krisis.
“Memang Pemkab OKI telah menyediakan lahan cadangan, ternyata lahan cadangan itu sudah dikuasai oleh Mulyono selaku mantan Kades Nusantara dan oleh oknum lainnya. Kami menggarap lahan itu hanya untuk bertahan hidup, jangan sampai peristiwa kelaparan tahun 1991 tidak terulang lagi. Kami meminta rekomendasi itu dicabut,” tegasnya. (iso)

