


Lahat, KoranSN
Masih ingat kasus oknum Anggota Polres Lahat Brigpol Andriansyah yang terkait kasus penganiayaan dengan cara pembakaran seorang perempuan hingga tewas. Kamis (12/5/2022) direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang Kode EtiK Profesi Polri (KEPP). di Aula Mapolres Lahat, yang dipimpin oleh Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana SIK. Kabag SDM Kompol M Nuh dan Kasi Propam Iptu Nurkhosim.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana S.Ik menjelaskan. Bahwa Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil. HALAMAN SELANJUTNYA>>



