


Sedangkan, Dr .Diana,M,Si sebagai Narasumber dari Provinsi Sumsel juga menjelaskan bahwa anak (balita-18 tahun) harus terpenuhi haknya, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
Dia juga menjelaskan bahwa peran orang tua sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak.
“Jika pola asuh orang tua keliru maka akan berakibat pada tumbuh kembang anak yang tidak baik.” Katanya.
Diana, mengharapkan orang tua agar menggunakan pola asuh demokratis. Artinya, anak harus diajak berkomunikasi agar tindakan yang diberikan oleh orang tua sesuai dengan kebutuhan anak bukan atas dasar keinginan orang tua. HALAMAN SELANJUTNYA>>


