

Palembang, SN
Dian Aris Saputra alias Haris (28), warga Lorong Kayu Putih KM 12 Kecamatan Alang Alang Lebar nekat melakukan pelawanan terhadap aparat kepolisian dari Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat hendak melakukan penangkapan terhadapnya.
Bahkan Haris nyaris merampas senpi milik polisi yang ketika itu hendak meringkusnya. Hingga antara Haris dan aparat kepolisian
terjadi pergulatan namun dengan kesigapan petugas akhirnya, usaha tersangka ini gagal.
Saat hendak ditangkap, lagi-lagi tersangka berulah. Dimana tersangka mencoba kabur dengan melarikan diri. Polisi kemudian melepaskan tembakan ke atas tapi tak diindahkan terseangka.
Hasilnya anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpukan tersangka di betis kaki kananya. “Saya reflek dan tidak sengaja melakukan perlawanan itu. Karena tekejut jadi saya melawan,” katanya tersangka Dian Aris Saputra alias Haris dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Senin (25/5).
Diakui Haris, senjata api rakitan (senpira) yang diamankan petugas kepolisian merupakan miliknya yang hendak dijualnya seharga Rp 2,5 juta. Senpira jenis revlover dengan tiga amnusi tersebut didapatkannya dari kenalannya bernama ‘ED’ (DPO) saat ia berada di Lampung.
“Saya membelinya dengan ‘ED’ seharga Rp 1,5 juta. Saat ditangkap memang saya hendak menjual senpira tersebut. Namun keburu ditangkap polisi,” ujar bapak anak satu ini.
Selain mengamankan tersangka Haris, ditempat terpisah timsus yang langsung dipimpin Kompol Zainury dan Kompol Antoni Adhi juga mengamankan dua pemilik senjata tajam.
Kedua tersangka tersebut yakni, Taufik Hidayat (29), dan Muhamad Efendi (29) yang keduanya merupakan warga Jalan Perindusrian I Lorong Kulit RT 33 RW 03 Kecamatan Sukarami Palembang.
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Ma’mun mengatakan, ketiga tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Awalnya timsus meringkus tersangka Dian Aris Saputra alias Haris, Minggu (11/5) pukul 10.00 WIB tak jauh dari kediaman tersangka.
Setelah itu, pukul 15.30 WIB timus mengamankan tersangka Taufik Hidayat dan Muhamad Efendi yang keduanya kedapatan memiliki senjata tajam.
“Kalau untuk tersangka Dian Aris Saputra alias Haris kita tangkap saat hendak menjual senjata api rakitan. Karena melakukan perlawanan tersangka terpaksa kita lumpuhkan. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui, apakah ketiga tersangka ini pernah terlibat aksi kejahatan lainnya. Atas perbuatannya, ketiganya kita jerat dengan Undang-Undang Darurat lantaran memiliki senjata api dan senjata tajam,” tegasnya. (ded)



