
ALI, SN
Dengan kondisi masih pengaruh efek memakai narkoba jenis sabu-sabu, Julianto (18) alias Juli, mengaku dirinya memegang senjata api rakitan (Senpira) untuk menjaga temannya dari ancaman musuhnya.
Belum sempat melancarkan aksi kejahatan, Juli dibekuk jajaran Polsek Talang Ubi, sekitar pukul 17.30 (22/11), dengan Senpira berisi satu peluru terselip dipinggang sebelah kirinya.
Juli mengaku, sudah tiga bulan belakangan ini, dirinya kecanduan narkoba. Bahkan setelah mengisap sabu-sabu bersama rekan-rekan ia diberi Senpira sambil menjaga temannya.
“Aku diberi sabu-sabu oleh An, dan menghisap sabu-sabu itu secara bersama-sama, An, Pn, Bi (DPO), setelah itu aku di serahkan pistol (Senpira) itu, terus An, bilang kalau ada yang pengacau atau melawan di tempat ini, (Desa Talang Bulang) langsung tembak,” ujar Juli, warga Purun Kecamatan Penukal, Minggu (22/11).
Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIK SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH membenarkan penangkapan tersebut setelah petugas melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
“Juli ditangkap saat duduk di pance (tempat duduk) di wilayah Desa Talang Bulang, setelah kami memeriksa, Juli kedapatan menyelipkan Senpira beserta satu amunisi peluru organik, di pinggang sebelah kirinya,” kata Kompol Janton.
Setelah melakukan pengembangan, Lanjut Janton, tak jauh dari lokasi kejadian polisi menyisir rumah, Sm d tempat itu mereka pesta sabu-sabu dari situ pihaknya mengamankan alat hisap sabu-sabu seperti bong, pipet, air dan satu butir peluru organik.
“Diduga kuat, Juli ini terlibat kasus pengrusakan mobil honda CRV yang hendak di curi bersama rekannya, untuk saat ini, Juli dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancam 15 tahun penjara,” tandas Janton.


