Memotret Tetangga Mandi, Riduan (40 Tahun) Diserahkan ke Polisi

istri-tetangga direkam saat mandi

Palembang, SN
Riduan (40), warga Jalan Dharmapala Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang, kemarin digelandang aparat kepolisian ke Mapolresta Palembang lantaran aksinya yang sudah memotret ‘RA’ (24) tetangganya sendiri saat sedang mandi.

Dihadapan petugas, Riduan menuturkan nekat melakukan itu karena ingin memiliki sensasi yang berbeda saat berhubungan intim dengan istrinya.

Namun, saat hendak mengambil gambar korban yang sedang mandi aksinyapun diketahui ‘RA’ yang terkejut saat melihat tangan Riduan masuk ke ventilasi udara sambil menyodorkan kamera HP, ketika korban sedang mandi.

“Rekaman itu hanya untuk buat koleksi pribadi. Saya hanya ingin melihat fotonya sebelum berhubungan sama istri saya saja agar saya lebih terangsang,” kata bapak dua anak ini yang kesehariannya bekerja sebagai pemotong rumput.

Baca Juga :   Ayo Tinggalkan! Masih Banyak Masyarakat Beralasan Membawa Sajam untuk Menjaga Diri

Selain itu, Riduan mengaku aksinya ternyata bukan pertama kali yang ia lakukan. Hampir setiap korban pulang bekerja, selalu diintip olehnya. “Sumpak Pak! Hanya saya foto pakai Hp saja. Tidak direkam. Setiap ‘RA’ pulang saya langsung cepat-cepat ke samping kamar mandinya,” katanya.

Mengetahui hal itu korban ‘RA’ Sontak saja ketakutan, langsung lari keluar kamar mandi dan masuk ke dalam rumah. “Saya lagi mandi habis pulang kerja. Tiba-tiba, lihat tangan dia (Riduan) merekam saya pakai HP. Kamar mandi saya itu di luar rumah,” ungkap RA.

Baca Juga :   56 Pegawai PDAM Lematang Enim Dilantik

Saat di dalam rumah, ‘RA’ langsung menceritakan kejadian  kepada keluarganya, yang akhirnya Riduan diamankan ketika masih berada di lokasi. Keluarga dan warga yang geram dengan perbuatan Riduan langsung mendaratkan bogem mentah tepat diwajah tersangkahingga Riduan babak belur.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi SIK membenarkan jika tersangka telah diserahkan oleh korban atas perbuatannya tentang Undang-Undang Pornografi. “Anggota juga mengamankan HP yang digunakan tersangka untuk memotret korban saat mandi. Photo korban tidak disebar hanya untuk koleksinya sebelum berhubungan dengan istrinya. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolresta Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” ungkap Suryadi. (den)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Bareskim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Tangerang, KoranSN Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!