


Palembang, SN
Rencana Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman atau kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), akan ditinjau ulang kembali. Pasalnya, dampak MoU tersebut dapat mempersulit masyarakat dalam mengajukan perizinan.
“Kami akan tinjau ulang kembali dahulu, karena kami takut salah dalam penerapannya, sehingga mempersulit masyarakat dalam mengajukan perizinan,” kata kepala KPPT Kota Palembang, Diankis Juliato, kemarin.
Pihaknya juga saat ini tengah mempelajari MoU tersebut, karena jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013, aturan tersebut hanya mengatur tentang sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja, yang mewajibkan setiap karyawannya masuk kedalam keanggotaan BPJS.
“Jika mengacu hal tersebut maka, apakah dapat di implementasikan untuk seluruh warga yang akan mengurus izin di KPPT,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Diankis, sampai saat ini pihaknya belum menandatangani nota kesepahaman tersebut. Meskipun saat ini beberapa banner sudah terpasang di KPPT. “Saat ini kerjasama tersebut masih dalam tahap sosialisasi,” terangnya.
Ia mengakui, rencana BPJS untuk bekerja sama ini baik agar memberikan perlindungan bagi setiap tenaga kerja, namun untuk implementasinya sendiri harus disesuaikan. Rencana kerjasama ini juga bukanlah kebijakan yang dibuat sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan BPJS, jadi untuk penerapannya dapat ditinjau ulang dahulu.
“Kami berharap penerapan ini sendiri jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari, serta tidak saling merugikan dari berbagai pihak,” tandasnya.
Jika MoU tersebut diterapkan, lanjut Diankis, maka nantinya pemohon perizinan baik badan usaha maupun perorangan tidak menjadi anggota BPJS maka tidak berhak mendapatkan pelayanan publik, serta berkas perizinan pun tidak akan diterima. Untuk perizinannya sendiri yaitu perizinan terkait usaha (SITU, SIUP, izin gangguan, dll), izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, serta IMB.
Sebelumnya, Kepala BPJS cabang Palembang, dr Sudarto menambahkan, kerjasama dengan KPPT ini memudahkan untuk mengimplementasikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 yang mengatur sanksi diberikan kepada pemberi kerja.
“Kami juga nantinya akan mengandeng pihak Imigrasi. Jadi jika bukan anggota BPJS maka masyarakat tidak dapat membuat paspor,” katanya.
Sejauh ini, sambung dr Sudarto, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi sambil menunggu pemantapan kerjasama dengan Pemkot Palembang. Ia juga menambahkan, saat ini sekitar 66 persen dari total 3 ribu perusahaan sudah bekerja sama dengan dengan BPJS Kesehatan.
“Kami berharap dengan adanya sanksi diberikan kepada perusahaan, maka perusahaan tersebut sadar dan lebih mudah untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (wik)



