Menaker: Perjanjian Kerja Perusahaan-SP Wujudkan Hubungan Harmonis

Menaker Ida Fauziyah (kiri) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025, di Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto-Antara/HO-Kemnaker)

Jakarta, KoranSN

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai adanya perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja (SP) menjadi semangat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

Penandatanganan PKB oleh kedua pihak menjadi semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga :   Satgas: Vaksin Belum Tentu 100 Persen Lindungi Masyarakat

Saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan PKB Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025, Menaker juga mengatakan adanya PKB diharapkan mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja atau buruh.

“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan khususnya FSPBUN untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” tuturnya.

Menaker Ida mengingatkan, PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Update COVID-19: 1.285 Positif, 64 Sembuh, dan 114 Meninggal





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Presiden Jokowi Serukan Jaga Kesejukan Pemilu 2024

Jakarta, KoranSN Presiden Joko Widodo menyerukan kepada semua pihak agar menjaga kesejukan Pemilu 2024 dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!