

Banyuasin, SN
Ardiansyah (27), warga Desa Tajamulya Kecamatan Betung Banyuasin, Rabu (2/12) pukul 04.00 WIB nekat mencuri getah karet milik Mat yang taklain masih tetangganya sendiri di kebun korban.
Dari tangan tersangka didapat satu balok getah seberat sekitar 30 Kg, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk
melancarkan aksinya.
“Terungkapnya aksi tersangka ini, karena korban sering kehilang getah karet di kebunnya maka korban melapor ke Polsek Betung,” terang Kapolsek Betung AKP Burnian, Kamis (3/12).
Atas laporan korban tersebut langsung dikomandoi Kapolsek menuju ke lokasi dan menangkap tersangka, disaat tersangka melakukan transaksi menjual hasil curiannya kepada pembeli di desanya itu.
“Kini tersangka kami amankan beserta barang buktinya dan sedang dilakukan pendalaman sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” tegasnya sembari menambahkan jika tersangka diduga sering melakukan aksi pencurian karet tersebut. (sir)



Semoga menjadi pelajaran dari kejadian tersebut. Prayoga_Geraisyariah.com